3 Oktober 2011

Hubungan Antara Pancasila Dan Agama

Sejarah perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia mengalami suatu perubahan dan perkembangan yang sangat besar terutama yang berkaitan dengan gerakan reformasi. Namun demikian setelah kurang lebih tiga belas tahun (1998 - 2011) bangsa Indonesia melakukan reformasi disegala bidang, fakta menunjukkan bahwa terjadinya carut marut dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara. Meskipun masa pacsa reformasi rakyat seakan-akan mengenyam kebebasan, namun dalam kenyataannya kebebasan itu bersifat semu. Karena dalam kenyataannya, kalangan elit politiklah yang mengenyam kebebasan. Fakta menunujukkan bahwa untuk berpatisipasi dalam kekuasaan politik baik eksekutif ataupun legislatif, nampaknya berkorelasi tinggi dengan biaya yang sangat tinggi sehingga kondisi seperti ini rakyat kecil sulit ikut berpartisipasi.

Dewasa ini masyarakat Indonesia merasakan betapa sangat rapuhnya nasionalisme Indonesia. Banyak anak-anak bangsa Indonesia mengembangkan organisasai swadaya masyarakat, namun dalam kenyataannya loyalitasnya lebih kuat pada kekuatan internasional atau bahkan transnasional, sehingga dukungan internasional sangat dominan. Akibatnya persoalan-persoalan bangsa terutama yang menyangkut persatuan dan kesatuan tidak mendapat perhatian yang berujung pada rasa nasionalisme yang semakin pudar.

Hal ini berdasarkan pada kenyataan di seluruh dunia bahwa kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut. Dengan tulisan ini diharapkan intelektual mahasiswa memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, perikemanusiaan dan beradab.

Hubungan Negara dengan Agama


Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu negara memiiliki sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah sebagai pendiri negara untuk mencapai tujuan manusia itu sendiri.

Namun perlu disadari bahwa manusia sebagai warga hidup bersama,berkedudukan kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.sebagai makhluk pribadi ia dikaruniai kebebasan atas segala sesuatu kehendak kemanusiaannya. Sehingga hal inilah yang merupakan suatu kebebasan asasi yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa. Sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa ia memiliki hak dan kewajiban untuk memenuhi harkat kemanusiaannya yaitu menyembah Tuhan yang Maha Esa. Manifestasi hubungan manusia dengan Tuhannya adalah terwujud dalam agama. negara adalah merupakan produk manusia sehingga merupakan hasil budaya manusia, sedangkan agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak.

Dalam hidup keagamaan manusia memiliki hak-hak dan kewajiban yang didasarkan atas keimanan dan ketakwaanya terhadap Tuhannya,sedangkan dalam negara manusia memilik hak-hak dan kewajiban secara horizontal dalam hubungannya dengan manusia lain.
Berdasarkan pangertian kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang negara dan agama,dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing. Oleh karena berikut ini perlu dibahas sebagai bahan komparasi dalam memahami hubungan negara dengan agama dalam Pancasila atau negara Kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa.

Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila


Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa atas dasar Kemanusiaan adil dan Beradab. Hal ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara adalah berdasar atas Ketuhanan yan Maha Esa. Hal ini berarti bahwa negara sebagai persekutuan hidup adalah Berketuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang derasal dari Tuhan. Nilai-nalai yang berasal dari Tuhan yang pada hakikatnya adalah merupakan Hubungan Tuhan adalah merupakan sumber material bagi segala norma, terutana bagi hukum positif di Indonesia.

Demikian pula makna yang terkandung dalam Pasal 29 ayat (1) tersebut juga mengandung suatu pengertian bahwa negara Indonesia adalah negara yang bukan hanya mendasarkan pada suatu agama tertentu atau bukan negara agama dan juga bukan negara Theokrasi. Negara Pancasila pada hakikatnya mengatasi segala agama dan menjamin segala kehidupan agama dan umat beragama, karena beragama adalah hak asasi yang bersifat mutlak.Dalam kaitannya dengan pengertian negara yang melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah.

Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Bilamana dirinci makna hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila adalah sebagai berikut:

(1) Negara adalah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
(3) Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
(4) Tidak ada tempat bagi pertentangan agama,golongan agama,antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
(5) Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga.
(6) Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.
(7) Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para penyelenggara negara.
(8) Negara pada hakikatnya merupakan “…berkat rahmat Allah Yang Maha Esa. (Bandingkan dengan Notonagoro, 1975)

Poin Tambahan

1. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan Negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan. negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat,bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan. Dengan demikian agama menguasai masyarakat politis. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasai, yaitu negara theokrasi langsung dan tak langsung.

2. Hubungan Negara Dengan Agama Menurut Sekulerisme
Faham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dengan Negara. Oleh karena itu di dalam suatu negara yang berfaham sekulerisme bentuk, system, serta segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah hubungan keduniawian atau masalah-masalah keduniawian ( hubungan manusia dengan manusia ). Adapun agama adalah urusan akhirat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.

Dalam Negara yang berpaham sekulerisme sistem norma-norma terutama norma-norma hukum positif di pisahkan dengan nilai-nilai norma agama. Konsekuensinya hukum positif sangat di tentukan oleh komitmen warga negara sebagai pendukunng pokok negara. Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama adalah menjadi urusan umat masing-masing agama. Walaupun dalam agama sekuler membedakan antara agama dengan negara, namun lazimnya warga negara di berikan kebebasaan dalam memeluk agama masing-masing.

3. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalis
Negara liberal hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu,sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat dipengaruhi oleh paham rasionalisa yang mendasarkan atas kebenaran rasio. Materialisme yang berdasar kan atas hakikat materi , emperisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalaman indra serta individualisme atas kebebasan individu (Soeryanto, 1989:185).

4. Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunis
Menurut komunisme yang di pelopori oleh K. Marx, menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakekat yang menciptakan dirinya sendiri yang menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga menentukan dalam perubahan sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan bahkan agama. Dalam pengertian ini maka komunisme berpaham ethis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis Leahy, 1992:97, 98).




sumber: HMI, wikipedia

→ Komentar yang menyertakan link aktif, iklan atau titip link akan dimasukan ke folder SPAM
→ Gunakan kode ini utk Emoticon (tanpa ♦)
:) ♦ :( ♦ ;) ♦ :p ♦ =( ♦ ^_^ ♦ :D ♦ =D ♦ |o| ♦ @@ ♦ :-bd ♦ :-d ♦ :ngakak: ♦ :lol: ♦ :love: